Apakah Janin yang Mati Keguguran Perlu Dikafani Dan Dishalatkan
APAKAH JANIN YANG MATI KEGUGURAN PERLU DIKAFANI DAN DISHALATKAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang perempuan yang keguguran saat janin berumur 6 bulan. Ia bekerja di tempat yang berat dan melelahkan, meskipun demikian ia masih tetap melaksanakan puasa Ramadhan. Ia khawatir jika penyebab keguguran itu adalah pekerjaannya yang berat ini. Dan janin itu dikuburkan tanpa dishalati, bagaimana hukum tidak menshalatinya ? Dan apakah yang harus dikerjakan wanita itu agar keraguan yang menyelimuti hatinya bahwa penyebab keguguran adalah dirinya bisa dihilangkan ?
Jawaban
Apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘orang yang benar dan dibenarkan’ telah bersabda kepada kami.
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ
“Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits. [Hadits Riwayat Bukhari (3208) dalam Al-Bad’u, Muslim (2643) Kitaab Al-Qadru]
Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.
Adapun jika belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia.
Janin yang ditanyakan tadi usianya telah mencapai enam bulan maka ia wajib dimaNdikan, dikafani, dan dishalati. Terhadap pertanyaan tadi, karena ia belum dishalati hendaknya mereka menshalati sekarang di atas kuburannya jika memang diketahui tempatnya, jika tidak ketahuan maka dishalatkan secara ghaib, dan shalat sekali saja sudah cukup baginya.
Adapun mengenai perasaan ibunya yang merasa keguguran itu disebabkan olehnya, hal ini bukanlah kesalahannya, dan tidak selayaknya hatinya tersiksa karenanya. Karena banyak janin yang telah mati sejak diperut ibunya, dan hal ini tidak berpengaruh apa-apa bagi ibunya. Maka hendaknya ia hentikan keraguan ini agar hidupnya tidak terkotori dengan bayang bayang dosa ini. Wallahu a’lam.
[DIisalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1559-apakah-janin-yang-mati-keguguran-perlu-dikafani-dan-dishalatkan.html